Identifikasi Jenis Pelestarian Kawasan Cagar Budaya Kebayoran Baru dan Masalahnya
IDENTIFIKASI
JENIS PELESTARIAN KAWASAN CAGAR BUDAYA KEBAYORAN BARU DAN MASALAHNYA
Nama : Farhan Faris Mahdiy
|
NPM : 22315502
|
Mata kuliah : Konservasi Arsitektur
|
Dosen : Dr. Agus Suparman, S.T., M.T.
|
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
PROGRAM
STUDI TEKNIK ARSITEKTUR
UNIVERSITAS
GUNADARMA
MEI 2019
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Cagar budaya adalah warisan budaya yang perlu dilestarikan
keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan,
pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Cagar budaya dapat berupa benda cagar
budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan
kawasan cagar budaya. Bentuk-bentuk tersebut termasuk ke dalam cagar budaya dengan
melalui proses penetapan. Di Indonesia, cagar budaya diatur dalam Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dengan demikian, keberadaan cagar
budaya, upaya pelestarian, dan berbagai ketentuan yang bersangkutan dengannya,
memiliki dasar hukum.
Cagar budaya sebagai benda yang bersejarah memiliki peran dalam
kota. Perlindungan benda bersejarah tidak lagi merupakan unsur pelengkap dalam
perencanaan perkotaan, tetapi telah berubah sebagai bidang substantif dari
teori dan praktik. Selain itu, cagar budaya dapat menjadi citra kota dan tengeran
dalam mengenal tempat dalam kota serta pelestariannya mencerminkan tanggung
jawab dan penghargaan terhadap peristiwa bersejarah. Cagar budaya juga dapat
menjadi media pembelajaran dan objek contoh atau preseden dalam suatu bidang
ilmu. Oleh karena itu, keberadaan cagar budaya memiliki peran penting dalam konteks
kota.
Kawasan Kebayoran Baru yang berlokasi di Kecamatan Kebayoran Baru,
Kota Administratif Jakarta Selatan, adalah kawasan cagar budaya sebagaimana
disebutkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor
1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Kawasan ini mulai
dibangun pada 1949 dan direncanakan dengan nama Kotabaru Kebajoran oleh arsitek
lokal M. Soesilo. Konsep perencanaan kawasan ini adalah konsep kota taman gagasan
Ebenezer Howard yang diadaptasi terhadap kondisi setempat yang termasuk ke
dalam iklim tropis sehingga kawasan ini dapat disebut juga kota taman tropis. Bangunan
cagar budaya yang berupa rumah dengan langgam arsitektur Jengki berada di
kawasan ini. Di Indonesia, kawasan ini juga merupakan kota taman pertama yang
direncanakan arsitek lokal. Dengan demikian, kawasan ini memiliki unsur penting
dan ciri khas dalam hal perencanaan kota dan arsitektur, setidaknya bagi
Jakarta Selatan.
Di samping pemerintah dan pemerintah daerah, peran masyarakat diperlukan
dalam pelestarian cagar budaya. Untuk itu, terlebih dahulu diperlukan pengetahuan
dasar mengenai pelestarian kawasan Kebayoran Baru. Hal ini dapat dilakukan
dengan pengenalan kawasan dengan bahasan yang mendasar, yaitu mengenai jenis
pelestarian yang diberlakukan dan masalah pelestariannya.
1.2
Rumusan Masalah
Untuk memahami jenis pelestarian
kawasan cagar budaya Kebayoran Baru, diperlukan:
1.
identifikasi
dasar hukum penetapan kawasan tersebut sebagai kawasan cagar budaya;
2.
identifikasi
jenis pelestarian yang diterangkan dalam Undang-undang tentang Cagar Budaya;
3.
uraian
ketentuan pelestarian sebagaimana diatur dalam dasar hukum dan undang-undang
tersebut.
Untuk memahami masalah pelestariannya,
hal berikut ini perlu diketahui.
1.
masalah
apa pun yang timbul atau dihadapi dan dapat menghambat atau mengganggu
pelestarian kawasan Kebayoran Baru baik secara administratif, teknis, dan
lain-lain;
2.
contoh
nyata masalah pelestarian yang terjadi.
1.3
Tujuan dan Manfaat
Penelitian ini bertujuan untuk menghimpun informasi yang mendasar
tentang pelestarian kawasan cagar budaya Kebayoran Baru sehingga dapat
memberikan pemahaman dan kesadaran akan
pentingnya pelestarian cagar budaya serta menumbuhkan minat penulis dan
masyarakat untuk memerhatikan dan ikut serta dalam pelestarian cagar budaya,
terutama kawasan ini.
Manfaat yang dapat diambil dari penelitian ini adalah sebagai
penelitian awal yang dapat menjadi masukan untuk penelitian yang akan datang. Juga,
informasi yang terkait dengan pelestarian kawasan ini dapat ditegaskan kembali.
1.4
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan
adalah:
1.
studi
literatur. Metode ini digunakan dalam untuk tinjauan pustaka dan pengumpulan
data;
2.
metode
deskriptif, yaitu pembahasan dengan deskripsi hasil pengumpulan data untuk
menghimpun informasi.
BAB 2
HASIL
DAN PEMBAHASAN
2.1
Dasar Hukum Pelestarian Kawasan Kebayoran Baru
Kawasan Kebayoran Baru ditetapkan sebagai kawasan pemugaran dengan melalui
Surat Keputusan (SK) Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta No. D.IV-6099/d/33/1975
tentang Penetapan Daerah Kebayoran Baru sebagai Kawasan Pemugaran sebagai
tanggapan atas kondsi Kebayoran Baru yang perkembangannya mulai tidak terencana
dan tidak terkendali seteleah periode 1965 – 1980. Kemudian, SK ini
ditindaklanjuti dengan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No.
6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta dan Perda
No. 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan
Cagar Budaya. Selanjutnya, diberlakukan Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Perda ini juga menetapkan kawasan
Kebayoran Baru sebagai kawasan cagar budaya.
2.2
Jenis Pelestarian Kawasan Kebayoran Baru
Sebagaimana SK Gubernur DKI Jakarta No. D.IV-6099/d/33/1975 yang
menetapkan Kebayoran Baru sebagai kawasan pemugaran, jenis pelestarian yang
teridentifikasi adalah pelestarian dengan pemugaran. Hal ini juga diterangkan
dalam SK tersebut yang membagi kawasan ini menjadi empat golongan pemugaran. Namun,
belum diketahui peraturan perundang-undangan tentang cagar budaya apa yang
berlaku pada saat itu.
Dengan meninjau undang-undang terbaru tentang cagar budaya, yaitu
Undang-undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pelestarian dengan
pemugaran juga disebutkan. Undang-undang ini menerangkan dalam Bab VIII: Tugas
dan Wewenang bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempunyai tugas
melakukan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya. Dengan
berdasarkan keterangan ini, dapat diketahui bahwa ada tiga jenis pelestarian
cagar budaya, yaitu dengan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Selanjutnya,
dalam Bab I: Ketentuan Umum diterangkan bahwa Pelindungan adalah upaya mencegah
dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara
Penyelamatan, Pengamanan Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya. Ada
pula penjelasan Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik Benda Cagar
Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai
dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan untuk
memperpanjang usianya. Dengan demikian, jenis pelestarian kawasan Kebayoran
Baru teridentifikasi sebagai kawasan yang dilestarikan dengan pelindungan
secara pemugaran.
2.3
Ketentuan Pelestarian Kawasan Kebayoran Baru
Dalam SK Gubernur DKI Jakarta No. D.IV-6099/d/33/1975, pengelolaan
benda cagar budaya yang terdapat di Kebayoran Baru digolongkan menjadi empat
golongan pemugaran, yaitu kelas A, B, C, dan D, serta ruang terbuka hijau
(RTH), dengan ketentuan sebagai berikut.
1.
Golongan
Kelas A
Golongan kelas A adalah situs yang harus dipertahankan sesuai
bentuk aslinya dengan tindakan preservasi. Luas lahan yang termasuk ke dalam
golongan kelas A adalah 3.359,55 m2.
2.
Golongan
Kelas B
Golongan kelas B adalah situs yang dapat dipugar dengan cara
rekonstruksi atau rehabilitasi. Luas lahan yang termasuk ke dalam golongan
kelas B adalah 719.705,13 m2.
3.
Golongan
Kelas C
Golongan kelas C adalah situs yang dapat dipugar dengan cara adaptasi
atau revitalisasi dengan tetap memperthankan tampak bangunan (fasad) utamanya. Luas
lahan yang termasuk ke dalam golongan kelas C adalah 3.339.729,55 m2.
4.
Golongan
Kelas D
Golongan kelas D adalah situs yang dapat dibongkar karena
kondisinya dianggap dapat membayahakan pengguna atau lingkungannya. Luas lahan
yang termasuk ke dalam golongan kelas D adalah 1.149.038,85 m2.
5.
Ruang
Terbuka Hijau (RTH)
Luas lahan yang termasuk ke dalam
ruang terbuka hijau (RTH) adalah 626.566,05 m2.
2.4
Masalah Pelestarian Kawasan Kebayoran Baru
Pelestarian
kawasan cagar budaya Kebayoran Baru memiliki masalah-masalah berikut.
1.
Banyak
terjadi konversi lahan baik secara penggunaan maupun visual;
2.
penduduk
setempat masih belum mendapatkan cukup informasi tentang pentingnya pelestarian
kawasan ini;
3.
kebijakan
yang berlaku masih memerlukan revisi atau penyesuaian kembali dan dinilai tidak
lagi dapat memenuhi perkembangan kota saat ini;
4.
derasnya
peningkatan jumlah penduduk yang menyebabkan kebutuhan permukiman meningkat
sehingga memicu laju konversi lahan RTH menjadi kawasan permukiman;
5.
nilai
lahan meningkat baik NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) maupun beban pajak lahan
sehingga mendorong pemilik lahan untuk menggunakan lahan tersebut untuk tujuan
komersial;
6.
belum
ada implementasi kebijakan nyata yang dilakukan pemerintah;
7.
lemahnya
penegakan hukum yang terjadi di lapangan;
8.
kebijakan
yang berlaku masih menitikberatkan pada pemugaran bangunan dan belum mengkaji
secara rinci mengenai pemugaran lingkungan.
BAB 3
KESIMPULAN
DAN SARAN
3.1
Kesimpulan
Kawasan cagar budaya Kebayoran Baru memiliki dasar hukum penetapan sebagai
kawasan pemugaran dengan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No. D.IV-6099/d/33/1975
tentang Penetapan Daerah Kebayoran Baru sebagai Kawasan Pemugaran. Selanjutnya,
dasar hukum yang berlaku adalah Perda DKI Jakarta No. 6 Tahun 1999 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta dan Perda No. 9 Tahun 1999
tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya. Kini,
perda RTRW yang terbaru adalah Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.
Jenis pelestarian yang berlaku untuk kawasan cagar budaya Kebayoran
Baru adalah pelindungan secara pemugaran. Hal ini berdasarkan pada SK Gubernur
tahun 1975 tersebut dan Undang-undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Di
samping itu, ketentuan pelestarian kawasan ini adalah dibaginya kawasan menjadi
empat golongan pemugaran, yaitu golongan kelas A, B, C, dan D, serta ruang
terbuka hijau (RTH).
Pelestarian ini menghadapi masalah-masalah yang berkaitan dengan
tata guna lahan, visual, kebijakan, kesadaran masyarakat, kependudukan,
perpajakan, dan penegakan hukum.
3.2
Saran
Untuk lebih memahami pelestarian kawasan cagar budaya Kebayoran
Baru, diperlukan kajian lebih rinci mengenai topik yang dibahas dalam penelitian
ini. Juga, kajian dengan topik lebih lanjut diperlukan untuk memperoleh
informasi dengan lebih menyeluruh.
DAFTAR
PUSTAKA
Attoe, Wayne. 1989. Perlindungan Benda Bersejarah. Dalam
Snyder, James C. dan Catanese, Anthony J. Perencanaan Kota – Edisi Kedua.
Jakarta: Penerbit Erlangga
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030
Sugianto, Dewina Putri. 2010. Identifikasi Lanskap Kota Taman
Kebayoran Baru sebagai Identitas Kotamadya Jakarta Selatan. Bogor:
Departemen Arsitektur Lanskap, Fakultas Pertanian, Institut Pertanian Bogor. Skripsi
sarjana
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010
tentang Cagar Budaya
ituDewa Poker Domino QQ | Ceme Judi Domino QQ | Agen Domino QQ | Domino QQ Online | Agen Poker | Judi Poker | Poker Online | Agen OMAHA | Agen Super Ten | BlackJack
BalasHapusPROMO SPESIAL GEBYAR BULANAN ITUDEWA. KUMPULKAN TURNOVER SEBANYAK-BANYAKNYA DAN DAPATKAN HADIAH YANG FANTASTIS DARI ITUDEWA.
MAINKAN DAN MENANGKAN HADIAH TOTAL RATUSAN JUTA, TANPA DI UNDI SETIAP BULANNYA!
? DAIHATSU ALYA 1.0 D MANUAL ( Senilai Rp.100.000.000,- )
? New Yamaha Vixion 150 ( Senilai Rp.25.340.000,- )
? Emas Antam 10 Gram ( Senilai Rp.10.160.000,- )
? Free Chips 1.500.000
? Free Chips 1.000.000
? Free Chips 250.000
SYARAT DAN KETENTUAN : KLIK DISINI
DAFTARKAN DIRI ANDA SEGERA : DAFTAR ITUDEWA
1 ID untuk 7 Game Permainan yang disediakan oleh Situs ituDewa
=> Bonus Cashback 0.3%
=> Bonus Refferal 20% (dibagikan setiap Minggunya seumur hidup)
=> Bonus UPLINE REFERRAL UP TO 100.000!
=> Bonus New Member 10%
=> Customer Service 24 Jam Nonstop
=> Support 7 Bank Lokal Indonesia (BCA, BNI, BRI, Mandiri, Danamon, Cimb Niaga, Permata Bank)
• Deposit Via Pulsa, OVO & GOPAY
• Pusat Bantuan ituDewa
Facebook : ituDewa Club
Line: ituDewa
WeChat : OfficialituDewa
Telp / WA : +85561809401
Livechat : ituDewa Livechat
Farhan apa kabar? Udah lama kita ga ngobrol2. Moga sehat sehat yes. Kalau liat comment ini, reply ya! Lagi iseng buka blog trus liat ini. hehehe
BalasHapus