Identifikasi Jenis Pelestarian Kawasan Cagar Budaya Kebayoran Baru dan Masalahnya


IDENTIFIKASI JENIS PELESTARIAN KAWASAN CAGAR BUDAYA KEBAYORAN BARU DAN MASALAHNYA









Nama            : Farhan Faris Mahdiy
NPM            : 22315502
Mata kuliah  : Konservasi Arsitektur
Dosen           : Dr. Agus Suparman, S.T., M.T.










FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
PROGRAM STUDI TEKNIK ARSITEKTUR
UNIVERSITAS GUNADARMA
MEI 2019




BAB 1
PENDAHULUAN
1.1                   Latar Belakang
Cagar budaya adalah warisan budaya yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Cagar budaya dapat berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya. Bentuk-bentuk tersebut termasuk ke dalam cagar budaya dengan melalui proses penetapan. Di Indonesia, cagar budaya diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dengan demikian, keberadaan cagar budaya, upaya pelestarian, dan berbagai ketentuan yang bersangkutan dengannya, memiliki dasar hukum.
Cagar budaya sebagai benda yang bersejarah memiliki peran dalam kota. Perlindungan benda bersejarah tidak lagi merupakan unsur pelengkap dalam perencanaan perkotaan, tetapi telah berubah sebagai bidang substantif dari teori dan praktik. Selain itu, cagar budaya dapat menjadi citra kota dan tengeran dalam mengenal tempat dalam kota serta pelestariannya mencerminkan tanggung jawab dan penghargaan terhadap peristiwa bersejarah. Cagar budaya juga dapat menjadi media pembelajaran dan objek contoh atau preseden dalam suatu bidang ilmu. Oleh karena itu, keberadaan cagar budaya memiliki peran penting dalam konteks kota.
Kawasan Kebayoran Baru yang berlokasi di Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administratif Jakarta Selatan, adalah kawasan cagar budaya sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Kawasan ini mulai dibangun pada 1949 dan direncanakan dengan nama Kotabaru Kebajoran oleh arsitek lokal M. Soesilo. Konsep perencanaan kawasan ini adalah konsep kota taman gagasan Ebenezer Howard yang diadaptasi terhadap kondisi setempat yang termasuk ke dalam iklim tropis sehingga kawasan ini dapat disebut juga kota taman tropis. Bangunan cagar budaya yang berupa rumah dengan langgam arsitektur Jengki berada di kawasan ini. Di Indonesia, kawasan ini juga merupakan kota taman pertama yang direncanakan arsitek lokal. Dengan demikian, kawasan ini memiliki unsur penting dan ciri khas dalam hal perencanaan kota dan arsitektur, setidaknya bagi Jakarta Selatan.
Di samping pemerintah dan pemerintah daerah, peran masyarakat diperlukan dalam pelestarian cagar budaya. Untuk itu, terlebih dahulu diperlukan pengetahuan dasar mengenai pelestarian kawasan Kebayoran Baru. Hal ini dapat dilakukan dengan pengenalan kawasan dengan bahasan yang mendasar, yaitu mengenai jenis pelestarian yang diberlakukan dan masalah pelestariannya.
1.2                   Rumusan Masalah
Untuk memahami jenis pelestarian kawasan cagar budaya Kebayoran Baru, diperlukan:
1.    identifikasi dasar hukum penetapan kawasan tersebut sebagai kawasan cagar budaya;
2.    identifikasi jenis pelestarian yang diterangkan dalam Undang-undang tentang Cagar Budaya;
3.    uraian ketentuan pelestarian sebagaimana diatur dalam dasar hukum dan undang-undang tersebut.
Untuk memahami masalah pelestariannya, hal berikut ini perlu diketahui.
1.    masalah apa pun yang timbul atau dihadapi dan dapat menghambat atau mengganggu pelestarian kawasan Kebayoran Baru baik secara administratif, teknis, dan lain-lain;
2.    contoh nyata masalah pelestarian yang terjadi.
1.3                   Tujuan dan Manfaat
Penelitian ini bertujuan untuk menghimpun informasi yang mendasar tentang pelestarian kawasan cagar budaya Kebayoran Baru sehingga dapat memberikan pemahaman dan kesadaran akan  pentingnya pelestarian cagar budaya serta menumbuhkan minat penulis dan masyarakat untuk memerhatikan dan ikut serta dalam pelestarian cagar budaya, terutama kawasan ini.
Manfaat yang dapat diambil dari penelitian ini adalah sebagai penelitian awal yang dapat menjadi masukan untuk penelitian yang akan datang. Juga, informasi yang terkait dengan pelestarian kawasan ini dapat ditegaskan kembali.
1.4                   Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan adalah:
1.    studi literatur. Metode ini digunakan dalam untuk tinjauan pustaka dan pengumpulan data;
2.    metode deskriptif, yaitu pembahasan dengan deskripsi hasil pengumpulan data untuk menghimpun informasi.



BAB 2
HASIL DAN PEMBAHASAN
2.1                   Dasar Hukum Pelestarian Kawasan Kebayoran Baru
Kawasan Kebayoran Baru ditetapkan sebagai kawasan pemugaran dengan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta No. D.IV-6099/d/33/1975 tentang Penetapan Daerah Kebayoran Baru sebagai Kawasan Pemugaran sebagai tanggapan atas kondsi Kebayoran Baru yang perkembangannya mulai tidak terencana dan tidak terkendali seteleah periode 1965 – 1980. Kemudian, SK ini ditindaklanjuti dengan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta dan Perda No. 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya. Selanjutnya, diberlakukan Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Perda ini juga menetapkan kawasan Kebayoran Baru sebagai kawasan cagar budaya.
2.2                   Jenis Pelestarian Kawasan Kebayoran Baru
Sebagaimana SK Gubernur DKI Jakarta No. D.IV-6099/d/33/1975 yang menetapkan Kebayoran Baru sebagai kawasan pemugaran, jenis pelestarian yang teridentifikasi adalah pelestarian dengan pemugaran. Hal ini juga diterangkan dalam SK tersebut yang membagi kawasan ini menjadi empat golongan pemugaran. Namun, belum diketahui peraturan perundang-undangan tentang cagar budaya apa yang berlaku pada saat itu.
Dengan meninjau undang-undang terbaru tentang cagar budaya, yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pelestarian dengan pemugaran juga disebutkan. Undang-undang ini menerangkan dalam Bab VIII: Tugas dan Wewenang bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya. Dengan berdasarkan keterangan ini, dapat diketahui bahwa ada tiga jenis pelestarian cagar budaya, yaitu dengan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Selanjutnya, dalam Bab I: Ketentuan Umum diterangkan bahwa Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya. Ada pula penjelasan Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya. Dengan demikian, jenis pelestarian kawasan Kebayoran Baru teridentifikasi sebagai kawasan yang dilestarikan dengan pelindungan secara pemugaran.
2.3                   Ketentuan Pelestarian Kawasan Kebayoran Baru
Dalam SK Gubernur DKI Jakarta No. D.IV-6099/d/33/1975, pengelolaan benda cagar budaya yang terdapat di Kebayoran Baru digolongkan menjadi empat golongan pemugaran, yaitu kelas A, B, C, dan D, serta ruang terbuka hijau (RTH), dengan ketentuan sebagai berikut.
1.    Golongan Kelas A
Golongan kelas A adalah situs yang harus dipertahankan sesuai bentuk aslinya dengan tindakan preservasi. Luas lahan yang termasuk ke dalam golongan kelas A adalah 3.359,55 m2.
2.    Golongan Kelas B
Golongan kelas B adalah situs yang dapat dipugar dengan cara rekonstruksi atau rehabilitasi. Luas lahan yang termasuk ke dalam golongan kelas B adalah 719.705,13 m2.
3.    Golongan Kelas C
Golongan kelas C adalah situs yang dapat dipugar dengan cara adaptasi atau revitalisasi dengan tetap memperthankan tampak bangunan (fasad) utamanya. Luas lahan yang termasuk ke dalam golongan kelas C adalah 3.339.729,55  m2.
4.    Golongan Kelas D
Golongan kelas D adalah situs yang dapat dibongkar karena kondisinya dianggap dapat membayahakan pengguna atau lingkungannya. Luas lahan yang termasuk ke dalam golongan kelas D adalah 1.149.038,85 m2.

5.    Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Luas lahan yang termasuk ke dalam ruang terbuka hijau (RTH) adalah 626.566,05 m2.

2.4                   Masalah Pelestarian Kawasan Kebayoran Baru
Pelestarian kawasan cagar budaya Kebayoran Baru memiliki masalah-masalah berikut.
1.    Banyak terjadi konversi lahan baik secara penggunaan maupun visual;
2.    penduduk setempat masih belum mendapatkan cukup informasi tentang pentingnya pelestarian kawasan ini;
3.    kebijakan yang berlaku masih memerlukan revisi atau penyesuaian kembali dan dinilai tidak lagi dapat memenuhi perkembangan kota saat ini;
4.    derasnya peningkatan jumlah penduduk yang menyebabkan kebutuhan permukiman meningkat sehingga memicu laju konversi lahan RTH menjadi kawasan permukiman;
5.    nilai lahan meningkat baik NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) maupun beban pajak lahan sehingga mendorong pemilik lahan untuk menggunakan lahan tersebut untuk tujuan komersial;
6.    belum ada implementasi kebijakan nyata yang dilakukan pemerintah;
7.    lemahnya penegakan hukum yang terjadi di lapangan;
8.    kebijakan yang berlaku masih menitikberatkan pada pemugaran bangunan dan belum mengkaji secara rinci mengenai pemugaran lingkungan.



BAB 3
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1                   Kesimpulan
Kawasan cagar budaya Kebayoran Baru memiliki dasar hukum penetapan sebagai kawasan pemugaran dengan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No. D.IV-6099/d/33/1975 tentang Penetapan Daerah Kebayoran Baru sebagai Kawasan Pemugaran. Selanjutnya, dasar hukum yang berlaku adalah Perda DKI Jakarta No. 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta dan Perda No. 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya. Kini, perda RTRW yang terbaru adalah Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.
Jenis pelestarian yang berlaku untuk kawasan cagar budaya Kebayoran Baru adalah pelindungan secara pemugaran. Hal ini berdasarkan pada SK Gubernur tahun 1975 tersebut dan Undang-undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Di samping itu, ketentuan pelestarian kawasan ini adalah dibaginya kawasan menjadi empat golongan pemugaran, yaitu golongan kelas A, B, C, dan D, serta ruang terbuka hijau (RTH).
Pelestarian ini menghadapi masalah-masalah yang berkaitan dengan tata guna lahan, visual, kebijakan, kesadaran masyarakat, kependudukan, perpajakan, dan penegakan hukum.
3.2                   Saran
Untuk lebih memahami pelestarian kawasan cagar budaya Kebayoran Baru, diperlukan kajian lebih rinci mengenai topik yang dibahas dalam penelitian ini. Juga, kajian dengan topik lebih lanjut diperlukan untuk memperoleh informasi dengan lebih menyeluruh.
  
DAFTAR PUSTAKA
Attoe, Wayne. 1989. Perlindungan Benda Bersejarah. Dalam Snyder, James C. dan Catanese, Anthony J. Perencanaan Kota – Edisi Kedua. Jakarta: Penerbit Erlangga
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030
Sugianto, Dewina Putri. 2010. Identifikasi Lanskap Kota Taman Kebayoran Baru sebagai Identitas Kotamadya Jakarta Selatan. Bogor: Departemen Arsitektur Lanskap, Fakultas Pertanian, Institut Pertanian Bogor. Skripsi sarjana
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

Komentar

  1. ituDewa Poker Domino QQ | Ceme Judi Domino QQ | Agen Domino QQ | Domino QQ Online | Agen Poker | Judi Poker | Poker Online | Agen OMAHA | Agen Super Ten | BlackJack

    PROMO SPESIAL GEBYAR BULANAN ITUDEWA. KUMPULKAN TURNOVER SEBANYAK-BANYAKNYA DAN DAPATKAN HADIAH YANG FANTASTIS DARI ITUDEWA.

    MAINKAN DAN MENANGKAN HADIAH TOTAL RATUSAN JUTA, TANPA DI UNDI SETIAP BULANNYA!

    ? DAIHATSU ALYA 1.0 D MANUAL ( Senilai Rp.100.000.000,- )
    ? New Yamaha Vixion 150 ( Senilai Rp.25.340.000,- )
    ? Emas Antam 10 Gram ( Senilai Rp.10.160.000,- )
    ? Free Chips 1.500.000
    ? Free Chips 1.000.000
    ? Free Chips 250.000

    SYARAT DAN KETENTUAN : KLIK DISINI

    DAFTARKAN DIRI ANDA SEGERA : DAFTAR ITUDEWA

    1 ID untuk 7 Game Permainan yang disediakan oleh Situs ituDewa

    => Bonus Cashback 0.3%
    => Bonus Refferal 20% (dibagikan setiap Minggunya seumur hidup)
    => Bonus UPLINE REFERRAL UP TO 100.000!
    => Bonus New Member 10%
    => Customer Service 24 Jam Nonstop
    => Support 7 Bank Lokal Indonesia (BCA, BNI, BRI, Mandiri, Danamon, Cimb Niaga, Permata Bank)

    • Deposit Via Pulsa, OVO & GOPAY
    • Pusat Bantuan ituDewa

    Facebook : ituDewa Club
    Line: ituDewa
    WeChat : OfficialituDewa
    Telp / WA : +85561809401
    Livechat : ituDewa Livechat

    BalasHapus
  2. Farhan apa kabar? Udah lama kita ga ngobrol2. Moga sehat sehat yes. Kalau liat comment ini, reply ya! Lagi iseng buka blog trus liat ini. hehehe

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer