Hutan Kota Srengseng sebagai Pencipta Iklim Mikro yang Sejuk
HUTAN KOTA SRENGSENG SEBAGAI
PENCIPTA IKLIM MIKRO YANG SEJUK
Farhan Faris Mahdiy
Program Studi Teknik Arsitektur,
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Universitas Gunadarma
PENGERTIAN HUTAN DAN HUTAN KOTA
Menurut
Peraturan Pemerintah RI No. 63 Tahun 2002 Tentang Hutan Kota, hutan
adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam
hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu
dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan, sedangkan hutan kota adalah
suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di
dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang
ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Tanah hak atau hak
atas lahan dapat berupa hak milik, hak guna usaha (HGU), hak pengelolaan, hak
pakai, dan hak-hak lainnya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Kota merupakan
suatu daerah dengan kepadatan penduduk lebih padat dari daerah di sekitarnya.
Dengan demikian, terjadi konsentrasi aktivitas penduduk dan perkembangan
infrastruktur. Selain itu, polusi dan udara panas dapat timbul karena kendaraan
bermotor dan kurangnya tumbuhan-tumbuhan dan pepohonan. Pada kondisi ini, hutan
kota berperan dalam menjaga keseimbangan unsur lingkungan. Tujuan
penyelenggaraan hutan kota adalah untuk kelestarian, keserasian dan
keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial, dan
budaya. Di samping itu, fungsi hutan kota adalah untuk:
a.
memperbaiki
dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika
b.
meresapkan
air
c.
menciptakan
keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota
d.
mendukung
pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia
Dalam pemanfaatannya,
hutan kota dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
a.
pariwisata
alam, rekreasi dan atau olahraga
b.
penelitian
dan pengembangan
c.
pendidikan
d.
pelestarian
plasma nutfah
e.
budidaya
hasil hutan bukan kayu
Pada ulasan ini, hutan kota yang dibahas adalah Hutan Kota
Srengseng yang terletak di Jalan Haji Kelik, Kelurahan Srengseng, Kecamatan
Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 15 ha. Fungsi yang dibahas adalah untuk
memperbaiki dan menjaga iklim mikro.
HUTAN KOTA SRENGSENG
Lokasi
Hutan Kota
Srengseng, yang juga disingkat sebagai HKS, terletak di Jalan Haji Kelik,
Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Hutan ini berbatasan
dengan Jalan Haji Kelik di bagian utara, berbatasan dengan Kali Pesanggrahan di
bagian timur, berbatasan dengan Kali Pesanggrahan dan permukiman penduduk di
bagian selatan, dan berbatasan dengan permukiman penduduk di bagian barat.
Gambar
1 Lokasi Hutan
Kota Srengseng
Sumber: Google
Maps
Gambar 2 Pintu masuk Hutan Kota Srengseng
Sumber: Google Maps
Fungsi Hutan Kota Srengseng sebagai
Pencipta Iklim Mikro yang Sejuk
Iklim adalah
kondisi atmosfer dalam cakupan wilayah yang luas dan jangka waktu yang lama,
sedangkan iklim mikro adalah kondisi lapisan atmosfer yang dekat dengan
permukaan tanah atau sekitar tanaman, seperti suhu, kelembaban, tekanan udara,
keteduhan, dan dinamika energi radiasi surya. Iklim mikro berhubungan dengan
ruang yang terbatas, seperti jalan, kota, dan taman kecil.
Ada tiga bentuk
hutan kota, yaitu bentuk jalur, mengelompok, dan menyebar. Dari gambar lokasi
Hutan Kota Srengseng di atas, dapat diidentifikasi bahwa hutan tersebut
berbentuk mengelompok, yaitu hutan kota yang dibangun dalam satu kesatuan lahan
yang kompak (menyatu). Luas hutan kota dalam satu hamparan yang kompak paling
sedikit 0,25 hektar menurut PP RI No. 63 Tahun 2002 Tentang Hutan Kota. Luas
ini merupakan hamparan terkecil hutan kota dengan pertimbangan teknis bahwa
pohon-pohon yang tumbuh dapat menciptakan iklim mikro. Luas Hutan Kota
Srengseng adalah 15 hektar. Dengan mengacu kepada luas minimal 0,25 hektar,
luas hutan kota ini mencukupi luas minimal.
Gambar 3 Bagian dalam Hutan Kota Srengseng
Sumber: http://wisatajakarta.net/wp-content/uploads/2016/04/antarafoto-rehabilitasi-hutan-kota-srengseng-090315-vyt-2.jpg
Selain dengan
luasnya yang mencukupi, dengan tanaman-tanaman dan pepohonan yang tumbuh dengan
baik dan terawat, Hutan Kota Srengseng dapat menciptakan iklim mikro yang
sejuk. Pepohonan rindang dan rapat dapat mengurangi sinar matahari yang masuk
ke dalam hutan dan meneduhkan tempat di bawah pepohonan tersebut. Pepohonan
yang terletak secara berkelompok juga dapat menghalangi dan mengubah arah angin
panas sehingga bagian dalam hutan dan daerah di balik hutan tempat angin panas
menuju menjadi sejuk. Kualitas udara di hutan kota juga lebih baik dari daerah
perkotaan dengan pepohonan yang sedikit. Hal ini disebabkan pohon dan tanaman
yang menyerap karbondioksida dan menghasilkan oksigen dari proses fotosintesis.
KESIMPULAN
Hutan Kota
Srengseng dapat berfungsi sebagai pencipta iklim mikro yang sejuk, khususnya di
kawasan hutan tersebut dan daerah sekitarnya. Fungsi tersebut dipenuhi dengan:
1)
luasnya
15 hektar yang mencukupi luas minimal 0,25 hektar
2)
bentuk
hutannya yang mengelompok
3)
pepohonan
yang rindang dan rapat
Hal-hal tersebut dapat menghasilkan iklim mikro yang sejuk dengan
udara yang berkualitas lebih baik dari daerah sekitarnya. Kondisi demikian
memenuhi fungsi hutan kota sebagaimana terdapat dalam PP No. 63 Tahun 2002
Tentang Hutan Kota, yaitu untuk memperbaiki dan menjaga iklim mikro, dan maksud
dari tujuan penyelenggaraan hutan kota, yaitu untuk menekan/mengurangi
peningkatan suhu udara di perkotaan dan menekan/mengurangi pencemaran udara
sebagaimana terdapat dalam penjelasan Pasal 2. Dalam pembahasan, kadar
karbondioksida dapat berkurang dengan kondisi Hutan Kota Srengseng seperti yang
telah dijelaskan.
REFERENSI
Peraturan Pemerintah RI No. 63 Tahun
2002 Tentang Hutan Kota. (online). (http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/4/63/1104.bpkp,
diakses pada Januari 2017)
http://www.jakarta.go.id/web/encyclopedia/detail/3922/Srengseng-Hutan-Kota
(diakses pada Januari 2017)
Taruna, Oki dkk. 1998. Fisika
Bangunan. Jakarta: Penerbit Gunadarma
Aplikasi Google Maps
Komentar
Posting Komentar