Ketentuan Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas dalam UU No. 28 Tahun 2002, PP No. 36 Tahun 2005, dan Perancangan Arsitektur

KETENTUAN AKSESIBILITAS UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG, PERATURAN PEMERINTAH NO. 36 TAHUN 2005 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG, DAN PERANCANGAN ARSITEKTUR


FARHAN FARIS MAHDIY


PROGRAM STUDI TEKNIK ARSITEKTUR
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
OKTOBER 2017




BAB 1
PENDAHULUAN

1.1.                 Latar Belakang

Bangunan adalah tempat manusia beraktivitas. Dalam perkembangannya, bangunan mengalami perubahan dalam berbagai hal. Hal yang dapat dilihat secara visual dari bangunan adalah wujudnya. Ia meliputi bentuk dan langgam arsitekturnya. Di samping bentuk dan langgam, hal penting yang harus dimiliki bangunan adalah fungsi. Hal ini berarti bahwa bangunan harus memiliki fungsi yang sesuai dengan kebutuhan pengguna dan digunakan sesuai dengan fungsinya.

Selain wujudnya, metode perancangan, konstruksi, penggunaan, dan pengelolaan bangunan telah berkembang. Pada masa kini, hal-hal tersebut diatur dalam teori dan kaidah perancangan ilmu teknik, konstruksi, dan arsitektur. Namun, sebagaimana manusia dalam suatu negara, bangunan juga berada dalam pengaturan dan pengawasan pemerintah pusat. Peraturan perundang-undangan disusun untuk menjaga bangunan agar dapat memenuhi persyaratan fungsi, struktur, dan keselarasan dengan lingkungan

Perancang dan pelaksana konstruksi bangunan dituntut untuk memahami persyaratan-persyaratan bangunan untuk dapat berfungsi dengan baik. Kerja sama pengguna bangunan pun dibutuhkan dengan adanya pemahaman terhadap penggunaan bangunan sesuai dengan petunjuk yang diberikan mengenai fungsi, spesifikasi, dan tata penggunaan bangunan. Untuk mencapai hal tersebut, undang-undang tetnang bangunan diterbitkan, yaitu Undang-undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dengan peraturan pelaksanaannya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dalam memenuhi persyaratan fungsi, hal penting dan kurang mendapat perhatian dalam perancangan bangunan dan ruang publik di Indonesia adalah aksesibilitas. Kondisi ini menyebabkan fasilitas umum tidak aksesibel terhadap penyandang disabilitas. Aksesibel mengandung arti bahwa suatu ruang atau fasilitas dapat diakses atau digunakan semua golongan, baik orang normal maupun penyandang disabilitas. Aksesibilitas yang baik berpengaruh pada daya guna dan kepuasan masyarakat dalam menggunakan ruang atau fasilitas dan sebagai salah satu tolok ukur kualitas dan pengembangan ruang, fasilitas, dan daerah.

Mahasiswa arsitektur sebagai mahasiswa yang mempelajari perencanaan dan perancangan arsitektur dan sebagai mahasiswa yang akan memasuki dunia profesi arsitek perlu dibekali dengan pengetahuan perancangan dan hukum untuk dapat mempertanggungjawabkan dan memenuhi persyaratan dalam hukum yang berlaku, khususnya masalah aksesibilitas. Pengetahuan tersebut berperan sebagai pedoman perancangan baik dalam pendidikan arsitektur maupun profesi arsitek. Untuk itu, pemahaman ketentuan aksesibilitas dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan dalam perancangan arsitektur perlu dimiliki mahasiswa arsitektur.

1.2.                 Rumusan Masalah

Pembahasan ketentuan aksesibilitas untuk penyandang disabilitas dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan dalam perancangan arsitektur diperlukan. Sebelumnya, diperlukan pembahasan dasar mengenai hukum tersebut dan aksesibilitas yang meliputi:

1.      Asas, tujuan, dan lingkup Undang-undang
2.      Fungsi dan persyaratan umum bangunan gedung dalam Undang-undang
3.      Pengertian tentang penyandang disabilitas dan aksesibilitas
4.      Asas aksesibilitas

1.3.                 Tujuan dan Manfaat Penulisan

Tujuan penulisan ini adalah untuk memberikan pemahaman hukum dan perancangan arsitektur yang aksesibel terhadap penyandang disabilitas dan memenuhi persyaratan dalam hukum yang berlaku kepada mahasiswa arsitektur.

Uraian ini dapat bermanfaat sebagai pengetahuan dan pengingat bagi mahasiswa arsitektur dan arsitek untuk mempertimbangkan aksesibilitas yang dapat dicapai semua kelompok pengguna baik orang normal maupun penyandang disabilitas yang sesuai dengan ketentuan hukum dan perancangan arsitektur.



BAB 2
PEMBAHASAN

2.1.                 Asas, Tujuan, dan Lingkup Undang-undang

Undang-undang, dalam hal ini UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya.

Pengaturan bangunan gedung dalam undang-undang ini bertujuan untuk:

1.    mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
2.    mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan;
3.    mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Lingkup pengaturan ketentuan tentang bangunan gedung dalam undang-undang ini meliputi fungsi, persyaratan, penyelenggaraan, peran masyarakat, dan pembinaan. Dari lima lingkup tersebut, lingkup yang dibahas dalam uraian ini adalah persyaratan.

2.2.                 Fungsi dan Persyaratan Umum Bangunan Gedung dalam Undang-undang

UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menetapkan fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial, dan budaya, serta fungsi khusus. Satu bangunan gedung juga dapat memiliki lebih dari satu fungsi. Bangunan gedung dengan setiap fungsi meliputi bangunan sebagai berikut.

1.    Bangunan gedung fungsi hunian meliputi bangunan untuk:
·      rumah tinggal tunggal;
·      rumah tinggal deret;
·      rumah susun;
·      rumah tinggal sementara.

2.    Bangunan gedung fungsi keagamaan meliputi bangunan untuk:
·      masjid;
·      gereja;
·      pura;
·      wihara;
·      kelenteng.

3.    Bangunan gedung fungsi usaha meliputi bangunan untuk:
·      perkantoran;
·      perdagangan;
·      perindustrian;
·      perhotelan;
·      wisata dan rekreasi;
·      terminal;
·      penyimpanan.

4.    Bangunan gedung fungsi sosial dan budaya meliputi bangunan untuk:
·      pendidikan;
·      kebudayaan;
·      pelayanan kesehatan;
·      laboratorium;
·      pelayanan umum.

5.    Bangunan gedung fungsi khusus meliputi bangunan untuk:
·      reaktor nuklir;
·      instalasi pertahanan dan keamanan;
·      bangunan sejenis yang diputuskan menteri.

Di samping fungsi, bangunan gedung harus memenuhi persyaratan. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan (IMB). Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung. Persyaratan yang dibahas dalam uraian ini adalah pesyaratan teknis, tepatnya persyaratan kenyamanan.

2.3.                 Pengertian tentang Penyandang Disabilitas dan Aksesibilitas

Dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, penyandang disabilitas didefinisikan sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Dalam undang-undang tersebut, aksesibilitas didefinisikan sebagai kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan. Undang-undang ini menjelaskan tentang pentingnya fasilitas yang aksesibel. Pengertian aksesibel adalah dapat dicapai oleh siapapun baik orang normal maupun penyandang disabilitas.

Dalam uraian ini, istilah Penyandang Cacat dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung disebut sebagai Penyandang Disabilitas. Hal ini berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Bab XIII: Ketentuan Penutup pasal 148 yang menyatakan bahwa istilah Penyandang Cacat yang dipakai dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum undang-undang tentang penyandang disabilitas tersebut berlaku harus dibaca dan dimaknai sebagai Penyandang Disabilitas, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang tentang penyandang disabilitas tersebut.

2.4.                 Asas Aksesibilitas

Aksesibilitas memiliki asas sebagai berikut.

1.    Kemudahan
Asas kemudahan berarti bahwa aksesibilitas membuat setiap orang dapat mencapai semua tempat atau bangunan yang bersifat umum.

2.    Kegunaan
Aksesibilitas berasas kegunaan yang berarti bahwa setiap orang dapat menggunakan semua tempat atau bangunan yang bersifat umum.
3.    Keselamatan
Asas keselamatan mengandung arti bahwa setiap bangunan yang bersifat umum harus memperhatikan keselamatan semua orang.

4.    Kemandirian
Asas kemandirian berarti bahwa setiap orang harus bisa mencapai, memasuki, dan menggunakan semua tempat atau bangunan yang bersifat umum tanpa membutuhkan bantuan orang lain.

2.5.                 Ketentuan Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas dalam Undang-undang

Pasal 31 ayat 1 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengatur bahwa bangunan gedung, kecuali rumah tinggal, harus menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia. Rumah tinggal, khususnya rumah inti tumbuh dan rumah sederhana sehat, tidak diwajibkan untuk dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia. Namun, bangunan gedung dengan fungsi hunian lainnya, seperti apartemen, flat, atau sejenisnya, tetap diwajibkan untuk disediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Pada ayat 2, disebutkan ketentuan bahwa fasilitas tersebut mencakup fasilitas di dalam bangunan dan lingkungannya. Fasilitas di dalam bangunan adalah fasilitas yang berfungsi untuk mengakomodasi aktivitas utama dan penunjang pengguna bangunan, sedangkan fasilitas lingkungan bangunan adalah fasilitas yang berada di luar bangunan untuk mendukung fungsi utama bangunan.

Ayat 3 menerangkan bahwa ketentuan penyediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah tersebut adalah PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

2.6.                 Ketentuan Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas dalam Peraturan Pemerintah

Pasal 60 ayat 1 PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menerangkan bahwa tujuan penyediaan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas adalah untuk menjamin terwujudnya kemudahan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia memasuki bangunan dan keluar bangunan gedung serta beraktivitas dalam bangunan gedung dengan mudah, aman, nyaman, dan mandiri. Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas berlaku untuk setiap bangunan gedung, kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana. Namun bangunan gedung dengan fungsi hunian lainnya, seperti apartemen, asrama, rumah susun, flat, atau sejenisnya, tetap diwajibkan untuk disediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Pada ayat 2, disebutkan bahwa fasilitas dan aksesibilitas tersebut meliputi toilet, tempat parkir, telepon umum, jalur pemandu, rambu dan marka, pintu, ram, tangga, dan lif bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Ayat 3 menerangkan bahwa penyediaan fasilitas dan aksesibilitas disesuaikan dengan fungsi, luas, dan ketinggian bangunan gedung.

Selanjutnya, pasal 4 menerangkan bahwa ketentuan mengenai ukuran, konstruksi, jumlah fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas mengikuti ketentuan dalam pedoman dan standar teknis yang berlaku.

Berdasarkan penelusuran penulis, pedoman dan standar teknis yang berlaku dan memuat ketentuan fasilitas dan aksesibilitas untuk penyandang disabilitas, juga lanjut usia, adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.

2.7.                 Ketentuan Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas dalam Perancangan Arsitektur

2.7.1.           Proses Perancangan Arsitektur

Dalam arsitektur, perancangan adalah usulan pokok yang mengubah sesuatu yang sudah ada menjadi sesuatu yang lebih baik. Perancangan arsitektur memiliki tahap-tahap tertentu untuk menghasilkan rancangan yang sesuai dengan kebutuhan. Secara umum, proses perancangan dapat dianggap sebagai tiga proses yang terdiri dari keadaan awal, transformasi, dan keadaan akhir yang direncanakan. Keadaan awal atau tahap awal berisi pengenalan dan pembatasan masalah dan pengumpulan dan analisis informasi mengenai masalah yang akan dipecahkan. Dalam transformasi, terdapat pengajuan usul rancangan dan evaluasi rancangan dan alternatif usul rancangan. Selanjutnya, hal yang dilakukan pada keadaan akhir adalah tindakan yang meliputi kegiatan yang berhubungan dengan persiapan dan pelaksanaan proyek.

Aksesibilitas rancangan bangunan dapat dipengaruhi tahap awal perancangan. Jika pada tahap awal, perancang bangunan tidak mempertimbangkan aksesibilitas untuk penyandang disabilitas dan tidak ada evaluasi dan umpan balik mengenai hal tersebut, bangunan tidak akan aksesibel bagi penyandang disabilitas. Meskipun begitu, perbaikan dapat dilakukan jika rancangan bangunan memungkinkan. Hal ini menunjukkan pentingnya pengenalan dan pembatasan masalah serta pengumpulan dan analisis informasi mengenai masalah yang akan dipecahkan dalam proses perancangan.

2.7.2.           Ketentuan Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas

Membuat rancangan bangunan yang aksesibel bagi penyandang disabilitas adalah persyaratan penting rancangan yang terus meningkat. Ketentuan aksesibilitas untuk penyandang disabilitas diatur dalam pedoman-pedoman perancangan arsitektur. Pedoman-pedoman tersebut di antaranya adalah Data Arsitek dan Time-Saver Standards for Building Types.  

Menurut Data Arsitek, lingkungan penyandang disabilitas membutuhkan penyesuaian pada alat-alat bantu dan ruang gerak yang diperlukan dan modul yang digunakan adalah kursi roda dan ruang gerak manusia. Modul adalah unit pengukuran yang digunakan untuk menstandardisasi dimensi material bangunan atau mengatur proporsi komposisi arsitektural. Secara umum, pedoman perancangan bangunan untuk penyandang disabilitas dalam Data Arsitek meliputi kebutuhan ruang gerak dan ketentuan program ruang untuk tempat tinggal.

Dalam Time-Saver Standards for Building Types, terdapat ketentuan yang lebih umum mengenai perancangan hunian untuk penyandang disabilitas. Selain menguraikan kebutuhan ruang gerak dan program ruang untuk tempat tinggal, terdapat juga ketentuan dari aspek lingkungan sekitar, tapak, tata ruang luar, pencahayaan, dan tanaman.

Landasan rancangan yang aksesibel adalah adanya gagasan mengenai jalan yang aksesibel. Tujuan adanya jalan yang aksesibel adalah untuk memberikan penyandang disabilitas kemampuan untuk memasuki bangunan, masuk dan keluar ruangan sesuai kebutuhan, dan keluar bangunan. Untuk mewujudkan rancangan yang aksesibel, konsep desain yang universal perlu dipertimbangkan. Tujuannya adalah untuk membuat fasilitas dapat diakses oleh cakupan kemungkinan orang terluas, terlepas dari mobilitas, kemampuan fisik, ukuran, usia, atau kemampuan kognitifnya. Hal yang perlu diketahui perancang dalam merancang jalan yang aksesibel adalah semua jenis disabilitas



BAB 3
KESIMPULAN DAN SARAN

3.1.                 Kesimpulan

Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung adalah undang-undang yang memuat ketentuan penyediaan fasilitas dan aksesibilitas untuk penyandang disabilitas. Ketentuan tersebut dimuat dalam pasal 31 ayat 1 sampai 3. Ayat 1 dan 2 berisi ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut, sedangkan ayat 3 berisi rujukan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan aksesibilitas tersebut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung adalah peraturan yang memuat ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan fasilitas dan aksesibilitas untuk penyandang disabilitas. Ketentuan tersebut dimuat dalam pasal 60 ayat 1 sampai 4. Ayat 1 sampai 3 berisi ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut, sedangkan ayat 4 berisi rujukan bahwa ketentuan mengenai ukuran, konstruksi, dan jumlah fasilitas dan aksesibilitas mengikuti ketentuan dalam pedoman dan standar teknis yang berlaku, yaitu, berdasarkan penelusuran penulis, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.

Dalam perancangan arsitektur, ketentuan aksesibilitas untuk penyandang disabilitas diatur dalam pedoman-pedoman perancangan. Di antara pedoman-pedoman perancangan yang berlaku dalam arsitektur adalah Data Arsitek dan Time-Saver Standars for Building Types. Yang terpenting dalam perancangan adalah rancangan memenuhi kebutuhan pengguna bangunan. Jadi, selain merancang berdasarkan acuan, perancang juga perlu meninjau kebutuhan penyandang disabilitas sebagai pengguna bangunan.
  
3.2.                 Saran

Untuk mewujudkan bangunan yang memiliki fasilitas dan aksesibilitas yang baik untuk penyandang disablitas, perancang perlu meninjau fungsi, evaluasi, dan umpan balik pada tahap awal perancangan. Hal ini dilakukan agar program ruang, fasilitas, aksesibilitas, dan hubungan antarruang sesuai dengan kebutuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Selain itu, acuan teknis juga dibutuhkan sebagai pedoman perancangan, baik acuan dari peraturan pemerintah atau organsasi yang berwenang maupun acuan dalam arsitektur. Acuan teknis yang dapat digunakan di antaranya adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, Data Arsitek, dan Time-Saver Standars for Buildig Types.

  
DAFTAR PUSTAKA

Ching, Francis D.K. 2012. Kamus Visual Arsitektur – Edisi Kedua. Jakarta: Penerbit Erlangga

Ching, Francis D.K dkk. 2016. Building Code Illustrated: A Guide to Understanding The 2015 International Building Code – Fifth Edition. New Jersey: John Wiley & Sons, Inc.

Darmawan, Edy & Rosita, Maria. 2016. Konsep Perancangan Arsitektur. Jakarta: Penerbit Erlangga

Neufert, Ernst. 2002. Data Arsitek – Edisi 33 Jilid 2. Jakarta: Penerbit Erlangga

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan

Snyder, James C. & Catanese, Anthony J. 1984. Pengantar Arsitektur. Jakarta: Penerbit Erlangga

De Chiara, Joseph & Callender, John. 1987. Time-Saver Standards for Building Types – Second Edition. Singapore: McGraw-Hill

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung



Komentar

  1. Hi farhan, terima kasih telah memposting tulisan ini. Tulisan ini sangat bermanfaat bagi saya yang sedang mencari referensi tentang standar bangunan untuk aksesibilitas fasilitas ibadah bagi penyandang disabilitas sesuai dengan standar PU.
    jika berkenan memberikan sumber lain atau masukan, saya akan dengan senang hati menerimanya.
    silahkan hubungi saya di nissanurmayati@gmail.com
    Terima Kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hai,

      Saat saya membuat tulisan ini, ketentuan Menteri PU tentang aksesibilitas yang saya tahu hanya Permen No. 30/PRT/M/2006 sebagaimana tertulis di Daftar Pustaka. Tapi setelah itu, saya menemukan Permen PUPR No. 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung. Saya belum baca banyak peraturan ini, tapi sekilas saya cek di situ ada ketentuan aksesibilitas tempat ibadah (salat). Peraturan ini menuntut penerapan prinsip desain universal yang mempertimbangkan penyandang disabilitas. Saya pikir peraturan ini bisa jadi referensi.

      Dalam panduan perancangan arsitektur sendiri, saya belum menemukan standar ukuran untuk tempat ibadah (masjid/musholla). Referensi lain yang saya temukan ada di link ini:
      https://www.researchgate.net/publication/289253959_Standar_Perancangan_TEMPAT_WUDHU_dan_TATA_RUANG_MASJIDpdf

      Semoga membantu. Terima kasih.

      Hapus
    2. hai farhan, terima kasih atas referensi dan tambahan informasinya, sangat membantu buat saya, akan saya pelajari lebih lanjut lagi.
      Salam.

      Hapus
  2. ituDewa Poker Domino QQ | Ceme Judi Domino QQ | Agen Domino QQ | Domino QQ Online | Agen Poker | Judi Poker | Poker Online | Agen OMAHA | Agen Super Ten | BlackJack

    PROMO SPESIAL GEBYAR BULANAN ITUDEWA. KUMPULKAN TURNOVER SEBANYAK-BANYAKNYA DAN DAPATKAN HADIAH YANG FANTASTIS DARI ITUDEWA.

    MAINKAN DAN MENANGKAN HADIAH TOTAL RATUSAN JUTA, TANPA DI UNDI SETIAP BULANNYA!

    ? DAIHATSU ALYA 1.0 D MANUAL ( Senilai Rp.100.000.000,- )
    ? New Yamaha Vixion 150 ( Senilai Rp.25.340.000,- )
    ? Emas Antam 10 Gram ( Senilai Rp.10.160.000,- )
    ? Free Chips 1.500.000
    ? Free Chips 1.000.000
    ? Free Chips 250.000

    SYARAT DAN KETENTUAN : KLIK DISINI

    DAFTARKAN DIRI ANDA SEGERA : DAFTAR ITUDEWA

    1 ID untuk 7 Game Permainan yang disediakan oleh Situs ituDewa

    => Bonus Cashback 0.3%
    => Bonus Refferal 20% (dibagikan setiap Minggunya seumur hidup)
    => Bonus UPLINE REFERRAL UP TO 100.000!
    => Bonus New Member 10%
    => Customer Service 24 Jam Nonstop
    => Support 7 Bank Lokal Indonesia (BCA, BNI, BRI, Mandiri, Danamon, Cimb Niaga, Permata Bank)

    • Deposit Via Pulsa, OVO & GOPAY
    • Pusat Bantuan ituDewa

    Facebook : ituDewa Club
    Line: ituDewa
    WeChat : OfficialituDewa
    Telp / WA : +85561809401
    Livechat : ituDewa Livechat

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer